PAYAKUMBUH, METRO–Seorang pemuda pengangguran berinisial RA (22) nekat melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan bertastus pelajar. Saking beraninya, RA melakukan perbuatan bejat itu dengan modus menumpang tidur di rumah korban di Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Namun ketika dilecehkan, korban Bunga (15) yang saat itu sedang tertidur pulas, berusaha tidak memberikan reaksi karena takut dengan pelaku. Pagi harinya, barulah korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya.
Sontak saja, mendengar pengakuan itu, orang tua korban dibuat emosi dan langsung menangkap pelaku RA. Setelah mengakui perbuatannya, orang tua korban pun membawa pelaku RA ke Polres Payakumbuh untuk diproses hukum sekaligus membuat laporan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dan Kanit PPA Aiptu MS Rambe membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pelecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (30/8).
“Pelaku RA ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Saat ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap AKP Elvis Susilo kepada wartawan, Kamis (31/8).