LIMAPULUH KOTA, METRO–Tokoh masyarakat Lima Puluh Kota, Budi Febriandi, menilai tidak ditemukannya ASN pada beberapa unit kerja dan OPD dilingkungan Pemerintah Lima Puluh Kota, pada jam kerja saat sidak Bupati beberapa waktu lalu, bisa jadi kondisi seperti itu sudah terjadi berkali-kali dan bukan hanya di satu atau dua unit kerja saja. “Kondisi ini bisa jadi bukan sekali ini, dan bisa jadi bukan hanya di Dua Dinas/Badan yang baru saja disidak oleh bupati dan bisa jadi ini sudah terjadi berulang kali dan hampir disetiap unit kerja/OPD dilingkungan Pemerintah Lima Puluh Kota,” ucap Budi Febriandi, kepada wartawan.
Dia menyebut, kondisi itu membuktikan bahwa agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan dalam grand design reformasi birokrasi nasional 2010-2025 tidak berjalan dengan baik di daerah. Kemudian juga bentuk sistem manajemen kepegawaian yang tidak tertata dengan baik, terutama sistem penilaian kinerja pegawai.
Dalam perjanjian kinerja disampaikan Budi Febriandi, antara atasan dan bawahannya ada kinerja bulanan dan kinerja harian. Kalau hampir semua PNS tidak ada dikantor, dipastikan kinerja hariannya akan rendah, bisa jadi tidak ada sanksi tegas atau penilaian kinerjanya asal asalan saja. Kemudian juga ada indikasi tidak ada pembinaan, pengawasan dan keteladanan dari unsur pimpinan.
Menurut Budi Febriandi, akibat kinerja ASN yang tidak disiplin dan tidak ada di tempat saat jam kerja, berdampak buruk terhadap capaian visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang sudah dituangkan dalam RPJMD. “Sangat besar dampaknya, misalnya salah satu indikator kinerja bupati/wakil bupati adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima. Bagaimana mungkin terwujud pelayanan publik yang prima itu dengan kondisi seperti itu..?,” sebut Budi Pebriandi.
Dia berharap, dengan ditemukannya fakta dilapangan oleh Bupati terhadap kurangnya Disiplin ASN saat jam kerja, Bupati harus melakukan evaluasi secara komorehensif manajemen kepegawaian, menerapkan mekanisme punishment and reward dan sistem penilaian kinerja pegawai yang terukur. “Mengevaluasi secara komprehensif manajemen kepegawaian, menerapkan mekanisme punishment and reward dan sistem penilaian kinerja pegawai yang terukur. Dan menugaskan wakil bupati untuk fokus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN dan PPNPN,” sebut Budi Pebriandi.
Ketua DPRD Lima Puluh Kota, Deni Asra, meminta Bupati untuk menegakkan disiplin ASN. Mengingat, sebut Deni Asra, OPD adalah ujung tombak untuk mencapai target capaian Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan janji politik Bupati dan Wakil Bupati. “Disiplin ASN harus ditegakkan. OPD adalah ujung tombak untuk mencapai target capaian RPJMD yang merupakan janji politik Bupati dan wakil bupati. Berikan reward bagi yang berprestasi. Berikan sanksi bagi yang tidak disiplin. Kepala OPD bertanggungjawab penuh dalam mewujudkan disiplin ASN di lingkungannya,” ungkap Politisi Gerindra Lima Puluh Kota ini.
Tokoh muda Lima Puluh Kota itu, mendukung penuh apa yang dilakukan Bupati Lima Pulub Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, untuk menegakkan disiplin kerja ASN dilingkungan Pemerintah Lima Puluh Kota. “Kita mendukung penuh sidak yang dilakukan bupati. Tapi harus ada aksi nyata untuk memperbaiki kondisi itu,” sebut Deni Asra yang mudah diakses wartawan itu. (uus)