LIMAPULUH KOTA, METRO–Mempermudah Layanan kepada Masyarakat, khususnya di wilayah kerja Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati di Suliki yang meliputi Kecamatan Guguak, Suliki, Mungka, Bukik Barisan dan Gunuang Omeh, Pengadilan setempat melakukan Sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mini dan Pembangunan Zona Integritas di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki, Selasa (4/1).
Sosialisasi PTSP Mini itu diikuti Camat, Kacapjari Suliki, Kapolsek Suliki, Kapolsek Guguak, Walinagari serta sejumlah pihak lainnya. Menurut Wakil Ketua PN Tanjung Pati, Raden Danang Noor Kusumo, SH, kebutuhan atau tuntutan masyarakat untuk pelayanan yang baik terus meningkat tiap waktunya, untuk itu pihaknya terus berupaya memberika pelayanan baik, mudah dan cepat sehingga masyarakat makin terbantu.
Mewujudkan pelayanan seperti itu, pengadilan mengemas dengan berbagai Inovasi sesuai kebijakan Mahkamah Agung (MA) dan Dirjen Badan Peradilan Umum sehingga pelayanan yang selama ini kaku bisa menjadi fleksibel. Selain itu, jarak yang jauh akan memakan waktu yang lama dan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan akan semakin besar.
“Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari waktu ke waktu semakin tinggi, untuk itu kita terus Lahirkan berbagai inovasi dan kemudahan, sehingga tujuan pelayanan untuk memberikan kemudahan terwujud,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, mewujudkan hal itu juga perlu dukungan dari aparatur Pengadilan yang melek tekhnologi, sebab masyarakat atau mitra kerja yang ingin datang ke Pengadilan dapat dipermudah dengan berbagai aplikasi.
“Kedepan berbagai inovasi akan terus kita lahirkan untuk mempermudah layanan, masyarakat atau mitra kerja yang seharusnya datang ke Pengadilan Tanjung Pati yang cukup jauh akan dipermudah dengan berbagai Inovasi, diantaranya untuk ganti nama/besuk tahanan, pelimpahan perkara Tipiring, salinan putusan bisa melalui PTSP Mini di Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki dan via media sosial serta aplikasi,” ucapnya.
Ivan Hamonangan Sianipar, SH, pemateri dalam kegiatan itu mengatakan bahwa prinsip PTSP menjangkau masyarakat lebih dekat (waktu dan murah biaya) mendekat akan pelayanan daripada harus datang ke PN Tanjung Pati yang cukup jauh dari Kecamatan.
Sementara Hakim Juru Bicara PN Tanjung Pati Isnandar Syahputra, SH, MH mengatakan bahwa Sosialisasi yang digelar di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki yang pertama, nantinya direncanakan akan digelar Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Pangkalan.
“Kita akan terus berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari PN Tanjung Pati, semoga pelayanan di wilayah kerja PN Tanjung Pati kedepannya semakin maksimal. Kita juga tengah menuju WBBK dan WBBM,” ucap Isnandar.
Ia juga menambahkan, nantinya dengan berbagai inovasi yang dilahirkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari pengadilan. Salah satunya untuk pengurusan bezuk tahanan, salinan putusan yang dapat diperoleh tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Dukungan terhadap berbagai inovasi dan perubahan Pengadilan dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan mitra kerja diungkapkan Kapolsek Suliki, Iptu Rika Susanto. Menurut, pihak kepolisian (Polsek Suliki.red) siap mendukung berbagai hal positif dan terobosan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati. “Kita siap dukung apapun yang baik untuk kemajuan dan hubungan mitra dengan Pengadilan Negeri,” ucap Mantan KBO Satresnarkoba Polres Payakumbuh itu. (uus)