IBUAH, METRO–Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang pendaftaran PNS secara elektronik, per tanggal 1 September 2015, setiap PNS di seluruh Indonesia diwajibkan untuk melakukan registrasi online.
Untuk Payakumbuh, Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PU-PNS) ditandai dengan pendaftaran ulang yang langsung dilakukan Asisten I Yoherman bersama Staf Ahli Bid. Hukum dan Politik, Dafrul Pasi, di kantor BKD Payakumbuh, Selasa (1/9).
Asisten I Yoherman mengimbau, pendaftaran ulang data PNS ini bersifat wajib dan harus diikuti semua PNS yang terdaftar di BKD Payakumbuh. Tidak terkecuali bagi buru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Yoherman juga meminta kepada BKD, agar mengawal PU-PNS.
”Jangan sampai ada PNS yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran ulang ini harus diikuti semua PNS. Apabila ada PNS yang tidak terdaftar, BKD tidak akan bisa memberikan hak kepegawaian kepada yang bersangkutan,” tegas Yoherman.
Menurut Kepala BKD Payakumbuh, Ifon Satria Chan, seluruh PNS di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang. ”PU-PNS merupakan program pemerintah untuk mendata ulang PNS di seluruh Indonesia. Pendataan ulang PNS akan dilakukan secara elektronik di semua wilayah di Indonesia dan ini hukumnya wajib,” ujar Ifon.
PU-PNS ini berdasarkan pada Peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara nomer 19 tahun 2015 tanggal 22 Mei 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik 2015 (e-PUPNS 2015) serta sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dikatakan, pendaftaran ulang bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan untuk pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Ifon menjelaskan, pendaftaran ini akan berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember. Akan tetapi, khusus untuk daerah, PNS Payakumbuh harus telah terdaftar dan melakukan verifikasi atas data-data yang bersangkutan, sebelum 30 Oktober. ”Hal ini dikarenakan, setelah PNS melakukan pendaftaran dan melakukan revisi data, BKD melalui verifikator akan melakukan revisi kembali, apakah data tersebut telah benar atau belum,” ujar Ifon.
Verifikasi sendiri akan melalui 4 tahapan, dimulai dari tahap SKPD masing-masing, selanjutnya diverifikasi di BKD, lalu di Kareg XII BKN Pekanbaru, dan terakhir di BKN Pusat.
”Apabila PNS tidak melakukan pendaftaran ulang, berarti PNS tersebut bisa dikatakan mengundurkan diri atau pensiun karena status kepegawaiannya tidak akan tercatat dalam database BKN,” kata Ifon lagi.
Ifon menjelaskan, untuk memulai pendaftaran ulang, PNS bisa mengakses website BKN di www.bkn.go.id atau langsung ke portal e-PUPNS http://pupns.bkn.go.id. Setelah melakukan registrasi dan memiliki Username dan password, verifikator yang telah ditunjuk oleh BKD Payakumbuh di masing-masing SKPD, akan memverifikasi PNS tersebut sebagai PNS Aktif.
Kemudian, PNS tadi dapat masuk ke database BKN untuk melakukan melakukan pengecekan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN. Apabila menemui database yang keliru, PNS tersebut bisa melakukan perbaikan data yang tidak sesuai dan dapat menambahkan data yang belum tersedia di database BKN. (us)
Komentar