Ketua Pemuda Pasar Daging, Sutan Rajo Endah, didampingi Humas Persada, Elwi, menyatakan bahwa aturan karantina sapi selama 12 jam sangat merugikan pedagang.
“Jika sapi baru sampai di RPH pukul lima pagi dan dipotong sore hari, kapan kami bisa berdagang? Siapa yang mau membeli daging sore hari?” keluhnya.
Selain itu, Persada juga mempertanyakan mengapa aturan ketat ini hanya diterapkan di Bukittinggi. Akibat aturan tersebut, Los daging di Pasar Bawah Bukittinggi sepi karena tidak ada pedagang yang berjualan.
Ketua Persada Bukittinggi, Suheri, menambahkan bahwa pihaknya merasa dipersulit oleh aturan kedatangan ternak yang harus dilakukan paling lambat pukul 17.00 WIB. “Menunggu 12 jam terlalu lama, kapan lagi kami bisa berjualan?” ujar Suheri.
Setelah berdialog dengan Kadis Pertanian dan Pangan Bukittinggi, ratusan pedagang bergerak menuju DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam audiensi, terungkap bahwa DPP harus menerapkan aturan tersebut karena adanya laporan ke polisi tentang pemotongan sapi betina produktif di RPH.
DPP, didampingi beberapa anggota DPRD, meminta kesabaran dari para pedagang dan peternak untuk menindaklanjuti masalah ini ke dinas terkait di Provinsi Sumatera Barat. (pry)