BUKITTINGGI, METRO–Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Bukittinggi menanggapi keluhan para pedagang daging dan peternak sapi yang merasa keberatan dengan aturan baru mengenai pemotongan hewan yang baru diberlakukan.
Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, menjelaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 dan nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
“Proses pemotongan heÂwan di UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hendry, Senin (12/8).
Menurut Hendry, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memotong heÂwan ternak. Pertama, hewan harus dilengkapi dengan surat asal ternak atau surat jual beli, serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Untuk ternak betina, juga diperlukan surat keterangan status reproduksi (SKSR). “Ini penting agar asal-usul hewan jelas dan hewan betina yang produktif tidak dipotong,” tambahnya.
Selain itu, hewan yang akan dipotong harus tiba di RPH paling lambat pukul 17.00 WIB dengan dokumen lengkap untuk diperiksa oleh medik veteÂriner.
Setelah pemeriksaan, heÂwan harus diistirahatkan di kandang penampungan selama minimal 12 jam untuk menjaga kualitas daging. “Sapi atau kerbau yang dipotong tidak boleh dalam kondisi stres,” tegas Hendry.
Penjelasan ini diberikan setelah ratusan pedagang daging yang tergabung dalam Persatuan Saudagar Daging (Persada) menggelar protes di Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi. Mereka menunÂtut agar Pemkot Bukittinggi tidak mempersulit pedagang dengan aturan baru tersebut.