BUKITTINGGI, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2023. Rekomendasi dan evaluasi disampaikan dalam rapat paripurda DPRD Bukittinggi, Senin (22/4).
“DPRD Kota Bukittinggi memberikan catatan-catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi di masa yang akan datang,” kata Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial.
Ia menyampaikan berdasarkan dokumen laporan kepala daerah yang disampaikan oleh Walikota beberapa waktu lalu, DPRD telah melakukan pembahasan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Pemkot Bukittinggi selama satu tahun anggaran.
“Evaluasi kinerja tersebut dilakukan dalam rangka proses umpan balik atas kinerja tahun yang lalu guna mendorong adanya produktivitas dan perbaikan penyelenggaraan Pemkot,” kata Beny.
Juru Bicara DPRD Bukittinggi, Asril mengungkap pendapatan daerah berdasarkan informasi dari LKPJ Wali Kota Bukittinggi realisasi pendapatan daerah sebesar 96,36 persen senilai atau Rp706 miliar.
“Sari anggaran sebesar Rp 733 milar, secara total realisasi pendapatan daerah tahun 2023 cukup bagus dan apresiasi untuk segenap aparatur pemerintah daerah, namun masih terdapat realisasi pendapatan daerah yang masih jauh dari target yang diharapkan,” kata Asril.
Dintara target yang belum terpenuhi adalah pajak Restoran yang hanya dapat direaliasikan sebesar 70,55 persen. Pajak Reklame Berjalan 13,32 persen. Pajak Air Tanah 24,57 persen dan Pajak Parkir 59,41 persen.
Selanjutnya, Retribusi Tempat Khusus Parkir hanya dapat direalisasikan sebesar 30,79 persen. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang hanya dapat direalisasikan sebesar 61,59 persen. Hasil sewa BMD yang hanya dapat direalisasikan sebesar 25,39 persen.