AGAM, METRO–Bekas Kantor Pengadilan Agama (PA) Maninjau bakal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum. Hal ini dibahas bersama saat audiensi Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM bersama Ketua PA Maninjau Darda Aristo, SHI, MH, Kamis (21/3).
Darda mengatakan, sejak 2016 pihaknya telah menempati kantor yang baru di kawasan Matur, sehingga kantor lama di Maninjau sudah tidak lagi digunakan.
“Daripada tidak dimanfaatkan, ada baiknya kami hibahkan gedung itu kembali ke nagari,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan Darda, saat ini gedung tersebut masih berstatus Bangunan Milik Negara. Namun, Mahkamah Agung telah menyetujui penghibahan gedung tersebut.
“Gedung milik negara, sementara tanah merupakan milik ulayat masyarakat,” katanya.
Wali Nagari Maninjau, Harmen Yasin mengatakan, sejak bangunan bekas Kantor PA Maninjau tidak lagi ditempati, sejumlah lembaga banyak yang ingin menempati gedung tersebut.