BUKITTINGGI, METRO–Tak jera meski sudah pernah dipenjara, seorang pria residivis berinisial IN (46) ini masih saja nekat menjadi pengedar sabu. Akibatnya, ia diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi pada Rabu (13/3) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku IN yang diringkus di pinggir jalan dan diduga hendak menunggu pelanggannya pun dibuat tak berkutik saat didatangi Polisi berpakaian preman. Pasalnya, usai digeledah petugas menemukan dua paket sabu dalam kotak rokok milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan pelaku diamankan saat berada di pinggir Jalan Bypass depan Kantor Wali kota, Kelurahan Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
“Penangkapan berawal dari laporan tentang adanya penyalahgunaan narkotika berupa transaksi sabu di sekitar Kelurahan Gulai Bancah, Kecamatan MKS. Menindaklanjut laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan berpatroli di kawasan itu,” ungkap AKP Syafri, Jumat (15/3).