AGAM, METRO–Peningkatan pendapatan daerah menjadi salah satu tujuan terpenting yang harus dicapai Pemerintah Kabupaten Agam, dalam menopang otonomi daerah.
Sehingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam terus berupaya meningkatkan pendapatan, melalui pajak dan retribusi di daerah itu.
“Pajak dan retribusi daerah ini sudah diperdakan, bernomor 1 tahun 2024. Ini harus disosialisasikan kepada pemangku kepentingan,” ujar Kepala Bapenda Agam, Endrimelson, Kamis (22/2).
Dikatakan, perda itu merupakan amanat UU Nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah.
“Tujuannya untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis dan struktur perpajakan, meningkatkan pendapatan daerah, memperbaiki sistem administrasi perpajakan daerah dan menyederhanakan tarif pajak,” terangnya.
Terkait Perda nomor 1 tahun 2024 itu jelasnya, terdapat sembilan jenis pajak daerah dan tiga retribusi daerah.