Untuk pajak daerah seperti, PBB P2, BPHTB, Reklame, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, barang jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
“Terkait pajak barang jasa tertentu, ini merupakan penyatuan lima jenis pajak yang berbasis konsumsi dari makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan,” kata Endrimelson.
Sedangkan retribusi daerah meliputi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum dan pasar. “Selain itu juga ada berbagai jenis retribusi jasa usaha dan perizinan,” sebutnya.
Pajak dan retribusi daerah sambung Endrimeslon, salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Untuk itu, pihaknya memandang perlu menyosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2024, supaya penerapannya bisa dilakukan secara maksimal.
“Kita sudah mulai menyosialisasikannya kepada OPD secara bertahap. Ke depan akan digelar dalam forum khusus dengan menghadirkan seluruh camat dan OPD,” katanya. (pry)