AGAM,METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam yang menimbulkan kerugian negara Rp 553 juta.
Dugaan korupsi yang dibongkar oleh Korps Adhyaksa itu terkait pembangunan lanjutan objek wisata Sajuta Janjang yang terletak di Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, tahun anggaran 2019.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial P selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Agam, MI selaku rekanan yang menjabat Direktur PT DJB dan yang terakhir inisial D selaku pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Kejari Agam Burhan didampingi para Kepala Seksi (Kasi) mengatakan, penetapan ketiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sajuta Janjang ini setelah melalui proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama.
“Sebelum kami tetapkan sebagai tersangka, ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama enam jam. Hasil gelar perkara, setelah diperoleh bukti-bukti yang sangat kuat adanya tindak pidana korupsi, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada hari ini (kemarin-red),” ungkap Burhan saat konferensi pers, Kamis (16/11).
Dijelaskan Burhan, selama proses penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi dan juga memintai keterangan dari saksi ahli serta gelar perkara. Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan.