“Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp 553 juta. Kepada ketiga tersangka, kami menjeratnya primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Menurut Burhan, selain menetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan badan terhadap ketiganya dalam rangka mempercepat penyelesaian berkas perkara.
“Kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 16 November sampai 6 Desember 2023. Setelah ini, penyidik akan mempercepat pemberkasan agar segera dilimpahkan ke JPU,” sebutnya.
Selain itu, ditegaskan Burhan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menetapkan status tersangka kepada nama-nama lain. Pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi proyek Sejuta Janjang sampai ke akar-akarnya
“Terhadap pihak-pihak terkait yang menurut hukum dapat dimintai keterangan pada kesempatan lain akan ditetapkan statusnya. Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada pidana tanpa kesalahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lanjutan nantinya,” tutup Burhan. (pry)