“SK 38 Walinagari baru dengan masa jabatan periode 2023-2029 telah ditandatangani Bupati dan tertuang dalam SK Bupati Agam Nomor 375 Tahun 2023 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari periode 2023-2029 Lampiran pertama dan akan dilantik oleh Bupati, sementara untuk Pemberhentian Wanag 28 orang yang habis masa jabatan juga tertuang dalam SK yang sama namun pada lampiran kedua” terang Asril.
Disisi lain, Dinas Komunikasi dan Informatika juga akan memberikan dukungan acara pelantikan Wali Nagari terpilih dengan melakukan siaran langsung melalui Kanal Youtube Diskominfo Agam.
“Kami Diskominfo akan ikut support kegiatan pelantikan 38 Wali Nagari baru ini yang akan menjalankan tugas 5 tahun kedepan dengan live streaming agar kegiatan ini dapat disaksikan oleh warga nagari baik yang di nagari maupun yang di perantauan sekaligus dapat diputar ulang kembali” ujar Kepala Diskominfo Rahmad Lasmono AP S Sos MAP di Kantornya Padang Baru Lubuk Basung (23/8). (pry)