AGAM, METRO–Bupati Agam, Dr H Andri Warman MM serahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) kepada 184 Narapidana Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Kamis (17/8).
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis Andri Warman kepada perwakilan narapidana usai upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka HUT RI ke-78, di Halaman Kantor Bupati Agam, Padang Baru Lubuk Basung.
Kalapas Kelas II B Lubuk Basung, Suroto, mengatakan, dari 188 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, ada 184 orang yang bisa dikeluarkan SK remisinya.
“Dari 184 orang tersebut, 1 orang diantaranya bebas karena mendapatkan SK RU2, dan 183 orang lainnya mendapatkan SK RU1 atau pengurangan masa tahanan,” ujarnya.
Dijelaskan, ada beberapa kategori penilaian atau syarat agar narapidana bisa mendapatkan remisi, diantaranya adalah berkelakuan baik, mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan selama berada di lapas, dan lain sebagainya.