BUKITTINGGI, METRO–Enam fraksi di DPRD Bukittinggi sampaikan pandangan umum mereka terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat tahap I pembahasan ranperda mengenai penyelenggaraan kota layak anak (KLA) dan pajak serta retribusi daerah, pada sidang paripurna, Kamis (10/8).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, bahwa dalam rapat tersebut, keenam fraksi memberikan pandangan umum terhadap kedua ranperda tersebut. Pertanyaan-pertanyaan terkait urgensi dan implikasi ranperda ini akan dijawab oleh Wali Kota pada kesempatan berikutnya.
Dalam pandangan itu Fraksi Gerindra memberikan dukungan dan apresiasi terhadap dua ranperda ini. Mereka meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perlindungan anak dari bahaya media sosial dan penyalahgunaan narkoba dalam ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Terkait ranperda pajak dan retribusi daerah, mereka berharap agar perda tersebut dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selanjutnya Fraksi PKS menanyakan program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta skema anggaran yang akan digunakan untuk mendukung KLA di Bukittinggi. Mereka juga mengingatkan bahwa terdapat perbedaan jumlah jenis retribusi antara ranperda dan UU nomor 28 tahun 2009.
Disamping itu Fraksi Partai Demokrat menanyakan jaminan perlindungan hukum terhadap anak di Kota Bukittinggi serta pandangan dan langkah pemerintah terkait permasalahan kesejahteraan anak, seperti anak jalanan, anak yang berhadapan dengan kasus hukum, dan anak putus sekolah. Terkait ranperda pajak dan retribusi daerah, mereka ingin tahu bagaimana keseriusan pemerintah dalam pemungutan pajak dan retribusi.