AGAM, METRO–Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Agam bakal naik kelas satu tingkat dari status sebelumnya. Salah satu syarat untuk naik kelas ini, perlunya rekomendasi dari kepala daerah. Dalam hal ini adalah Bupati Agam, Dr H Andri Warman.
Terkait hal itu, pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mendatangi Andri Warman, di Mess Pemkab Agam Belakang Balok, Selasa (1/8).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho menyebutkan, usulan peningkatan status untuk penguatan fungsi pengawasan keiimigrasian seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Ini juga mengingat tingginya populasi penduduk, serta banyaknya perusahaan baik penanaman modal dalam negeri maupun luar negeri yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” ujarnya.
Apalagi katanya, cakupan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam cukup luas, yang meliputi 8 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.