TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang bersama tim gabungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melakukan pemasangan stiker terhadap sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Padang, Sabtu (18/6) malam. Hal itu dilakukan karena belum dilakukan pelunasan dari para pelaku usaha untuk kewajiban pembayaran pajak.
Target penertiban kali ini adalah para Wajib Pajak (WP) bandel yang memiliki tunggakan pajak retrebusi daerah, karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya. Sehingga petugas Dispenda terpaksa melakukan pemasangan stiker.
“Ini bukan semata tindakan represif. Namun ini bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan serta mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak. Mereka telah melakukan usaha namun belum melunasi pajak retribusi daerah. Karena itu tim gabungan menempel tempat tersebut dengan pemasangan stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah,” ungkap Kasat Pol PP Padang Mursalim.
Ia menerangkan bahwa Satpol PP bersama tim gabungan juga upaya melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait operasional bagi tempat usaha tersebut, agar melakuakan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Adapun lokasi yang didatangi kali ini berjumlah enam titik lokasi, diantaranya Restoran Damar Shaker, Ayam Remuk Pak Tisto Jalan KH. Ahmad Dahlam Alai Parak Kopi, Restoran Hau’s Tea Jalan Juanda, Rimbo Kaluang. Kemudian, Restoran Bebek Ria Jalan Veteran, Restoran Anggel Wing Jalan Batang Arau dan Cafe Situ Party.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pelaporan Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang, Ikrar Prakasa mengatakan, Dinas Pendapatan Daerah Kota Padang menyampaikan, bahwa potensi piutang pajak daerah yang bisa diselamatkan dari enam lokasi tersebut mencapai Rp103 juta. Sebelumnya pihaknya Dispenda telah memberikan surat peringatan hingga teguran keras.
Namun nyatanya, masih ada saja WP yang masih membandel dalam urusan memenuhi kewajiban perpajakannya tersebut. Maka dari itu, langkah tegas terpaksa dilakukan oleh petugas dengan menggelar operasi gabungan ini dan melakukan pemasangan stiker di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pemasangan stiker belum membayar pajak pelaku usaha ini juga dilakukan pemanggilan untuk datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah, Senin (20/6). Sementara itu stiker berupa segel tersebut boleh dicopot setelah Wajib pajak ini melunasi tunggakannya dan apabila tidak melakukan pembayaran tentu berujung pencabutan izin. (ade)