BUKITTINGGI, METRO–Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ternyata berdampak positif terhadap jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat. Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bukittinggi mencatat, volume sampah menurun hingga 10 ton per hari.
Kepala DLH Kota Bukittinggi Syafnir mengatakan, dalam kondisi normal rata-rata volume sampah di Kota Bukittinggi lebih kurang 120 ton per harinya. Namun sejak penerapan PPKM di Kota Bukittinggi, volume sampah berkurang menjadi 110 ton perhari.
“Selama PPKM, sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh lebih kurang 110 ton per harinya. Artinya, sampah yang dibawa itu berkurang 10 ton per hari jika dibandingkan dalam kondisi normal atau sebelum penerapan PPKM,” ujar Syafnir.
Ia menyebutkan, penurunan volume sampah disebabkan karena adanya penyekatan arus lalu lintas selama PPKM, sehingga mobilitas warga atau pengunjung yang masuk dalam kota berkurang.
Kemudian selama penerapan PPKM, juga ada aturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti sejumlah objek wisata ditutup, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, dan pembatasan kegiatan makan/minum di tempat umum, rumah makan, restoran, kafe dan lainnya.
“Saat ini Kota Bukittinggi masih menjalani PPKM mikro dengan mobilitas warga yang masih dibatasi. Dengan kondisi PPKM itu maka aktivitas masyarakat dibatasi dan produksi sampah juga menurun. Sehingga penerapan PPKM juga berimbas terhadap pengurangan sampah di Kota Bukittinggi,” ujar Syafnir.
Menurut Syafnir, sebagai kota tujuan Pariwisata di Sumbar, persoalan sampah memang menjadi permasalahan serius yang harus dihadapi Kota Bukittinggi, terutama pada momen liburan. Namun demikian, DLH Bukittinggi terus berupaya untuk menekan jumlah produksi sampah dengan berbagai program dan kegiatan yang ada.
Kadis LH juga mengimbau warga untuk dapat membuang sampah sesuai jadwal mulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari, karena jadwal pengangkutan sampah di Kota Bukittinggi ke TPA Regional Payakumbuh dimulai pada sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dini hari setiap harinya.
“Guna antisipasi warga yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditentukan itu, maka DLH bersama Satpol PP telah mulai melakukan razia penertiban bagi warga yang membuang sampah tidak pada waktunya. Sejumlah petugas dari DLH dan Satpol PP ditempatkan pada beberapa titik dalam Kota Bukittinggi,” ucap Syafnir.
Menurutnya, bagi warga yang kedapatan membuang sampah di luar waktu yang telah ditetapkan pada saat razia, maka yang bersangkutan akan diamankan dan KTP-nya ditahan. Selanjutnya yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, serta diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita mengharapkan kepada warga untuk membuang sampah sesuai jadwal agar tidak terjaring razia sampah yang kita lakukan. DLH juga mengajak warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan memilah sampah organik dan non organik,” ujar Syafnir. (pry)