BUKITTINGGI, METRO–Meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19, tingginya positive rate dan rendahnya skor penanganan kasus terpapar Covid-19 di Kota Bukittinggi akhir-akhir ini telah menempatkan daerah ini pada zona orange atau resiko sedang. Bahkan hampir mendekati merah (resiko tinggi). Kondisi ini sangat dimungkinkan terjadi merupakan imbas dari berbagai aktivitas yang melibatkan banyak orang seperti liburan Ramadhan dan tradisi perayaan lebaran Idul Fitri. Ditambah lagi dengan bertambahnya mobilitas orang, barang dan moda transportasi dari dan ke Kota Sanjai ini selama masa liburan ini.
Keadaan di atas mendapat perhatian yang serius dari Ibnu Asis, selaku anggota Komisi II DPRD Kota Bukittinggi saat dihubungi awak media kemarin siang di sela-sela kesibukannya di Gedung Wakil Rakyat kesayangan warga Kota bersejarah itu.
“Kita tentunya merasa sangat prihatin dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 akhir-akhir ini di Kota Wisata ini. Walaupun di satu sisi kita tidak mengharapkan hal ini terjadi, namun disisi yang lain kita juga tidak bisa mencegah secara totalitas potensi penyebaran virus Covid-19 ini ditengah-tengah masyarakat,” ungkap Ibnu.
Dikatakan Ibnu, hal yang paling mungkin untuk segera dilaksanakan sebagai upaya antisipatif merebaknya penyebaran virus Covid-19 ini adalah dengan memperketat pengawasan penerapan standar protokol kesehatan (Prokes) pada berbagai tempat, fasilitas umum, instansi pemerintah dan bahkan swasta.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi meminta Satgas penanggulangan Covid-19 dan seluruh stakeholder terkait. Mesti segera bergerak cepat dan tepat untuk memastikan bahwa prokes benar-benar dipatuhi dan diterapkan oleh orang per orang pada beragam dan berbagai lapangan kegiatan sehari-hari tersebut.
Karena sangat yakin dan bahkan survey sudah banyak membuktikan, bahwa diantara kunci sukses untuk menekan penyebaran virus Covid-19 adalah dengan upaya disiplin dan kesungguhan menjalankan prokes. Artinya bahwa nantinya diharapkan prokes sudah menjadi kebiasaan yang melekat erat dalam perilaku keseharian masyarakat Kota menuju kehidupan yang lebih sehat dan berdaya.
Selanjutnya, politisi senior PKS Bukittinggi itu menjelaskan : “Bahkan jika memungkinkan, selain penerapan punishment (hukuman mendidik) bagi para pelanggar prokes, dapat juga diberlakukan reward (penghargaan sederhana) untuk setiap orang yang mematuhi aturan prokes tersebut sebagai konsekuensi dan implementasi dari Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan turunannya berupa Peraturan Kepala Daerah setempat. Dan kepada setiap kepalasatuan kerja, unit kerja, instansi atau institusi terkait dapat diamanahkan secara khusus menjadi “role model” atau contoh teladan dalam penerapan hingga pengawasan pelaksanaan prokes di tempatnya masing-masing”. Dan selanjutnya, secara berjenjang, mereka diminta untuk melaporkan “progres” kegiatannya masing-masing kepada ketua Satgas penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
“Dan secara khusus, tentunya kita sangat menggantungkan harapan dan permohonan kepada pemerintah daerah agar benar-benar hadir dan dapat membersamai masyarakat dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19, yang kian hari kian nyata terasa. Seperti kita ketahui bersama, bahwa sejak awal pandemi ini meletus pada Maret 2020 lalu, secara umum hampir semua sektor kehidupan terdampak signifikan. Tidak terkecuali bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial kemasyarakatan mengalami gangguan dan kendala berarti,” kata Ibnu.
Ibnu berpendapat, bahwa Pemda dapat melakukan upaya antisipatisf sekaligus optimalisasi anggaran berupa penambahan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai konsekuensi logis dari adanya kebijakan pemerintah pusat melalui “refocosuing” atau pergeseran dan realokasi APBD tahun 2021. Di mana secara garis besar, penambahan BTT tersebut dialokasikan secara taktis, proporsional dan lebih diprioritaskan untuk kebutuhan penanganan bidang kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial. (pry)