BUKITTINGGI, METRO
Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi ber kalaborasi dalam memberikan bekal wawasan kepada Calon Pengantin (Catin) untuk mengarungi bahtera rumah tangga rukun, damai, sejahtera dan dalam naungan Islam di Kota Bukittinggi. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, melalui Kasi Bimas Islam, H. Zulfakhri, mengapresiasi atas keterlibatan Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi ikut berkalaborasi dengan Penghulu dalam memberikan bimbingan keagamaan bagi calon pengantin.
”Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampai kepada Penyuluh dan Penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang telah ber- kalaborasi dalam memberikan bimbingan serta penyuluhan kepada calon pengantin. Hal ini tentunya menandakan adanya keharmonisan dan kerjasama yang baik serta kuatnya persatuan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, termasuk ASN di lingkungan KUA Kecamatan seperti dalam hal memberikan penasehatan kepada catin,” ujarnya. Meskipun pada hakikatnya mereka berbeda tugas dan fungsi, namun tetap sejalan dalam memberikan bimbingan kepada catin mewujudkan keluarga sakinah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini, menurutnya, tidak terlepas dari pembinaan, arahan dan bimbingan yang selalu di berikan Kakan Kemenag Kota Bukittinggi Drs. H.Kasmir. MM.
Kasi Bimas Islam Kemenag Bukittinggi ini berharap, agar Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi terus berperan bersama penghulu dalam memberikan pembinaan keagamaan serta membantu program-program kerja KUA termasuk di bidang perkawinan. ”Penyuluh Agama Islam dan Penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi diharapkan terus berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang taat beragama termasuk para calon pengantin khususnya di Kota Bukittinggi,” tuturnya.
H. Zulfakhri mengatakan kewajiban suami istri dalam islam sejak mengadakan perjanjian melalui aqad nikah serta kedua belah pihak telah terikat, maka sejak itulah mereka telah memiliki hak dan kewajiban yang sebelumnya tidak mereka miliki termasuk kewajiban untuk memahami agama sebagai landasan untuk membina rumah tangga. n”Kehidupan rumah tangga selain didasari atas sikap saling mencintai, menyayangi, kesetiaan, ketulusan dan pengertian juga harus memahami ajaran agama dan mengamalkan dengan baik,” ujarnya. (pry)