BUKITTINGGI, METRO
KPU Kota Bukittinggi launching Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan serentak tahun 2020 tingkat Kota Bukittinggi. Dari data yang telah dikumpulkan KPU tercatat sebanyak sebanyak 77.331 pemilih yang tercatat pada DPS 2020.
Komisioner KPU Bukittinggi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Zulwida Rahmayeni menjelaskan, pengumuman DPS dilaksanakan serentak di setiap kelurahan. DPS diharapkan dapat dicermati oleh masyarakat agar melihat langsung telah masuk dalam DPS atau belum.
“Data yang telah dilaunching hasil pemutakhiran data sejak beberapa bulan terakhir, KPU menetapkan sebanyak 77.331 pemilih telah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan serentak tahun 2020. Kita harapkan, masyarakat dapat aktif melihat data dalam DPS yang sudah di pasang di kelurahan,” jelas Zulwida.
Dari 77.331 pemilih itu, dirincikan pemilih laki-laki sebanyak 37.896 dan pemilih perempuan sebanyak 39.435. Untuk Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, terdapat 33.868 pemilih, Kecamatan Guguak Panjang terdapat 25.962 pemilih dan Kecamatan ABTB terdapat 17.501 pemilih.
Zulwida mengakui adanya penurunan daftar pemilih dari DPT pemilu 2019 lalu. Pada DPT, tercatat sebanyak 81.447 pemilih, sedangkan pada DPS tahun 2020 ini terdata sebanyak 77.331. Artinya, terjadi selisih 4.116 pemilih.
“Selisih ini terjadi karena memang banyaknya terjadi mobilisasi perpindahan masyarakat Bukittinggi. Hal itu disimpulkan bukan tanpa alasan, namun hasil kerja petugas PPDP kita di lapangan. Daftar pemilih itu dinamis “ jelas Zulwida.
Zulwida memaparkan, hasil pemutakhiran data, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 17.217, seperti ada yang meninggal 1.748, ganda 7 orang, di bawah umur 5 orang, pindah domisili 4.397, alih status menjadi anggotan TNI 23 orang, alih status menjadi anggota Polri 15 orang, bukan penduduk setempat 4.113. Selain itu juga ada beberapa faktor lainnnya yang membuat warga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai daftar pemilih.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, menjelaskan, launching DPS di setiap kelurahan, bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa telah dilaksanakan pemutakhiran data dan telah ditetapkan dalam DPS. Mulai tanggal 19 September hingga 28 Sepetember, warga yang belum terdata dalam DPS dapat menyampaikan hal itu di kelurahan setempat.
“Kita tetap berharap, seluruh pemilih telah terdaftar di daftar pemilih. Sehingga tidak ada lagi pada hari pemilihan 9 Desember, pemilih yang menggunakan KTP ke TPS. KPU akan tetap memaksimalkan sosialisasi pemilih dan KPU targetkan partisipasi pemilih diatas 80 persen, meskipun target secara nasional partisipasi pemilih 77,5 persen,” jelas Heldo. (pry)