PESSEL, METRO
Semakin dekatnya pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memberikan wejangan pada penggurus Partai Politik ( Parpol), tetang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Seminasi di adakan KPU Pesisir Selatan, di aula Hotel Hannah Syariah, Selasa (4/8) tentang PKPU nomor 3 tahun 2017, menghadirkan narasumber Dosen Fakultas Hukum Unand Dr. Khairul Fahmi.
Ketua KPU Daerah, Pesisir Selatan Epaldi Bahar dalam kata sambutanya, mengatakan maksud dan tujuan dari seminasi tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, penting untuk dipahami seluruh Partai Politik ( Parpol), untuk menyatukan persepsi.
Kita berharap, pokok peraturan dalam tahapan Pilkada bisa dipahami bagi pengurus Partai Politik Pengusung Pasangan Calon nya,” tegas Ketua KPU Pessel.
Selain itu, dengan adanya wejangan ataupun penjelasan dari narasumber, dirihnya berharap pada penggurus Partai Politik benar – benar bisa memahami PKPU nomor 3 tahun 2017. Agar nantinya bisa bermanfaat dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
Bukan itu saja kata Epaldi Bahar, agar dalam pendafataran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai politik dan gabungan partai politik tidak terjadi kesalahan, KPU Pesisir Selatan telah menyusun agenda pertemuan berkala dengan partai politik pengusung paslon.
“Kita egendakan pertemuan berkala ini setiap hari senin pukul 14.00 Wib, di Kantor KPU Pessel,” terang nya.
Maka pada seluruh parpol pengusung paslon untuk bisa hadir. Agar, nantinya tidak ada kesalahan di kemudian hari.
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, di wakili Kabag Kesbangpol Pesisir Selatan Hardi Dharma Putra mengapresiasi kegiatan seminasi di gagas KPU Pesisir Selatan.
“Kita, berharap dalam pelaksanaan Pilkada di Pesisir Selatan tetap mengikuti protokol kesehatan,” harap Hardi.
Dengan pencerahan dari narasumber Dosen Fakultas Hukum Unand Dr. Khairul Fahmi, bisa memberikan penjalasan pada pengurus Parpol, agar tidak ada lagi catatan merah lagi di Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Hadir dalam acara pagi itu di Hannah Hotel, Bawaslu, TNI dan Kepolisian, serta pengurus Partai Politik. Sekaligus penyerahan SK KPU No 24 ke Bawaslu, DPRD dan Pengurus Partai Politik. ( rio)