Budaya kerja yang baik dan bertanggungjawab yang ditunjukan aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok, seakan terus mendorong keinginan Bupati Solok Gusmal bersama Wakilnya Yulfadri Nurdin mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani di Kabupaten Solok. Setidaknya keinginan tersebut terlihat dengan kembalinya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019.
Atas opini WTP yang diterima Pemerintah Kabupaten Solok dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Barat, Gusmal, berharap ASN dalam bekerja hendaknya secara baik dan bertanggungjawab bukan lagi sebatas kewajiban. Akan tetapi seharusnya sudah menjadi budaya kerja yang harus tertanam dalam diri setiap aparatur negara.
Opini WTP yang diserahkan secara virtual oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Yusnadewi dan diterima langsung oleh Bupati Solok Gusmal patut disyukuri. Pemerintah Kabupaten Solok telah mendapatkan hasil maksimal, walaupun masih ada hal-hal yang harus lebih disempurnakan untuk kedepannya.
“Dengan hasil WTP ini, tentunya akan menjadi bahan dan catatan bagi kita semua untuk berbuat lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” tambah Gusmal.
Sebagai bentuk rasa bangga atas hasil kerja yang dicapai, Gusmal menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran ASN dan stakeholder yang terkait langsung dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Predikat opini WTP ini merupakan suatu penghargaan bagi Pemerintah Kabupaten Solok sekaligus sebagai sebuah tanggung jawab bersama bagi seluruh aparatur pemerintah dalam mengelola keuangan yang baik dan bersih serta akuntabel.
Untuk itu Gusmal berpesan kepada seluruh pihak terkait, untuk segera menindak lanjuti dengan serius penekanan-penekanan yang disampaikan oleh Kepala perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat. Hal itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Solok atas hasil yang telah di peroleh dan semoga hasil ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Ketika menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan dengan predikat opini WTP Kepala BPK RI perwakilan Sumbar Yusnadewi menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Pemeriksaan itu, ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Solok dengan memperhatikan kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pokok-pokok hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2019, BPK Perwakilan Sumatera Barat kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
Ucapan selamat disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) Yusnadewi kepada Bupati Solok dan seluruh jajaran karena telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Opini WTP ini merupakan WTP Ketiga kali berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Solok.
Ucapan tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerontah Kabupaten Solok tahun anggaran 2019 yang dilakukan secara Virtual.
Sebagai mitra pemerintah daerah, Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu mengatakan, Opini WTP yang didapat ini merupakan hasil kerja yang berhasil diraih Kabupaten Solok. Untuk itu tentunya semua pihak menunggu tindak lanjut opini itu, yakni dengan suatu komitmen bersama dalam menjaga, memelihara dan ikut mempertanggungjawabkan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. “Marilah kita bersama, selalu bergandengan tangan untuk meminimalisir apapun bentuk kesalahan dalam laporan keuangan kita,” ujarnya (***)