PADANGPARIAMAN, METRO – Polres Padangpariaman bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Padangpariaman melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 66,200 kilogram dari tangan tersangka FR (27) dan PY (40) yang diamankan pada Rabu (16/10) pukul 16.30 WIB di Korong Kabun, Nagari Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai.
Kapolres Padangpariaman AKBP Zamroni Wibowo mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja yang dilakukan hari ini karena sesuai aturan yang berlaku, sehingga pada saat menetapkan 7 hari saat penangkapan.
Ia mengatakan, barang bukti jenis ganja 66,200 kilogram itu jika diuangkan kurang lebih sebesar Rp165 juta. “Jadi kita melakukan pemusnahan barang bukti sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan.
Kemudian, dalam kasus ini pihaknya masih dalam pengembangan terhadap satu tersangka lagi yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita selalu melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.
Ketua BNK Padangpariaman Suhatri Bur, mengatakan, Pemerintah Padangpariaman berterimakasih atas kinerja Polres Padangpariaman yang memberantas narkoba yang terbesar selama tahun 2019 ini.
Ia mengatakan, saat ini Padangpariaman kasus narkoba masih nomor 3 di Sumatera Barat.
“Alhamdulillah secara perlahan kaum melineal sudah memahami bahaya narkoba setelah seringanya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Padangpariaman,” pungkasnya.
Kata Suhatri Bur, dalam waktu dekat pihak pemerintah akan memberikan perhargaan kepada Kapolres Padangpariaman atas kinerja mulia untuk pemberantasan narkoba yang dimusnahkan sekarang. (z)