SEGEL DICABUT— Plang segel rumah yang tidak memiliki IMB, dipasangi plang segel oleh TRTB, kemarin. Hal ini dilakukan karena sebelumnya pemilik bangunan telah membuka tanpa izin TRTBP.
PADANG, METRO–Tindak tegas dalam penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB kembali diperlihatkan oleh Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan Perumahan (TRTBP). Rabu (24/2) kemarin, petugas Dinas TRTBP memasang kembali plat segel yang telah dicopot developer di kawasan Aia Pacah.
”Karena tidak memiliki IMB, kita segel bangunannya. Tapi pemilik bangunan (developernya) mencopotnya. Sekarang kita pasang lagi,” sebut Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTBP Kota Padang, Ridho Satria usai penyegelan ulang, kemarin.
Laman 1 dari 2