DHARMASRAYA, METRO – Hampir dua bulan pascapelantikan anggota DPRD masa bakti 2019-2024, akhirnya dua dari tiga pimpinan definitif DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2019-2024 akan dilantik hari ini, Selasa 8 September 2019. Namun, Ketua sementara DPRD Dharmasraya, Defrino Anwar belum bisa dilantik karena belum masuknya surat rekomendasi dari DPP PDI-Perjuangan.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Dewan, Nasution bahwa pelantikan pimpinan definitif sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang telah masuk ke sekretariat DPRD Dharmasraya.
“Surat keputusan pelantikan dari Gubernur Sumbar sudah diterima,” kata Sekretaris Dewan Dharmasraya, Nasution kepada media di Pulaupunjung, Senin (7/10).
Ia menambahkan, unsur pimpinan DPRD yang akan dilantik diantaranya, Wakil Ketua I, Adi Gunawan dari Golkar dan Wakil Ketua II Benny Ridwan dari PAN. Sementara itu, posisi Ketua DPRD definitif dari PDI- P masih kosong, karena masih menunggu surat dari DPP PDI-P di Jakarta. “Pelantikan unsur pimpinan tetap dilakukan meskipun nama dari PDI-P belum diterima, hal ini berdasarkan edaran Kemendagri,” ujar Nasution mantan Camat Koto Baru tersebut.
Ia mengatakan, setelah pimpinan definitif dilantik DPRD setempat akan segera menggelar paripurna pembentuk alat kelengkapan dewan (AKD). Katanya, AKD merupakan instrumen penting yang terdiri dari badan musyawarah (bamus), badan anggaran (banggar) badan kehormatan (BK), badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) serta komisi-komisi.
Terpisah, Ketua DPRD sementara, Defrino Anwar saat dikonfirmasi media terkait pelantikan pimpinan definitif membenarkan adanya kekosongan Kursi Pimpinan definitif karena masih menunggu surat rekomendari dari DPP PDI-P dan pelantikan pimpinan definitif akan menyusul.
“Betul besok ada pelantikan pimpinan definitif. Sementara PDI Perjuangan belum dapat membuat pengusulan karena masih menunggu rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan dan mekanisme partai selanjutnya. Jadi PDI Perjuangan menyusul pak,” ujar Defrino saat dikonfirmasi awak media via Whatsapp, Senin sore (7/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sebanyak tiga partai politik pemenang Pemilu 2019 berhak mendapatkan kursi pimpinan DPRD. Tiga partai pemenang pada pileg 17 April lalu adalah PDIP meraih 7 kursi, Partai Golkar dengan 5 kursi dan PAN 4 kursi. (g)