BUKITTINGGI, METRO – Kasus pelecehan yang melanggar norma kesopanan yang diduga dilakukan mantan Kakan Cabang Pembantu salah satu Bank BUMN di Bukittinggi memasuki masa sidang kedua, Senin.(23/9). Agenda sidang yang digelar memasuki tahap pemeriksaan saksi yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Sidang berlangsung tertutup untuk umum selama 15 menit mulai dari pukul 13.15 WIB hingga 13.30 WIB. Jaksa penuntut umum telah memanggil empat orang saksi termasuk saksi korban, namun setelah sidang dibuka majelis.
Tiga saksi dari empat orang yang dipanggil hadir, namun saksi korban tidak hadir, informasi ketidak hadiran baru diperoleh Jaksa Penuntut Umum dari suami korban, namun belum diketahui pasti penyebab ketidak hadiran korban. Sehingga sidang ditunda hingga satu minggu kedepan dengan agenda yang sama.
”Sidang ditunda Minggu depan karena salah seorang saksi tidak hadir dalam persidangan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Bobi Harianto.
Pada sidang kedua tersebut, saksi korban naik pitam, di mana saksi keberatan dari penasehat hukum terdakwa yang tidak mempertanyakan alasan korban tidak bisa hadir. “Apa alasan korban tidak bisa hadir seharusnya jaksa sampaikan dahulu kepada majelis. Korban tidak hadir karena tengah hamil dan sakit ditambah lagi kondisi kabut asap yang makin memburuk,” sebut Saksi korban Missiniaki Tomi.
Dikatakan, jaksa penuntut umum terkesan lebih banyak melakukan koordinasi kepada terdakwa. Mestinya JPU harus menyampaikan hal itu kepada majelis. “Saya merasa keberatan dengan cara berkerja pembuktian yang dilakukan JPU. Mesti ini harus dipertanyakan seakan-akan majelis menyalahkan korban kenapa tidak hadir dalam persidangan,” ujarnya.(u)