DHARMASRAYA. METRO – Acara lomba Pentas Pendidikan Agama Islam tingkat Kabupaten Dharmasraya IX tahun 2019, telah dimulai, Selasa (27/8). Namun, kegiatan tercoreng lantaran adanya isu tak sedap terkait iuran yang diduga pungutan liar (pungli) di tubuh Kemenag. Upaya Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dharmasraya, dalam menghilangkan praktik korupsi dan menjalankan tugas dan fungsinya yang bersih, dinodai oleh salah seorang oknum Kemenag itu sendiri.
Dimana, ada dugaan pungutan liar yang dilakukan Kasi pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) setempat, terhadap seluruh guru agama yang ada di Kabupaten Dharmasraya. Di mana dugaan pungli nan dikemas dalam bentuk infak yang ditentukan jumlahnya.
Dari data yang didapat di lapangan, setiap guru PNS yang telah bersertifikasi dikenakan iyuran atau infak Rp100 ribu/kepala, PNS non sertifikasi Rp75 ribu/ kepala dan guru honor Rp.50 ribu/kepala, yang digunakan untuk kegiatan menyelenggarakan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) tingkat kabupaten.
Sementara, jumlah sekolah dasar SD di Dharmasraya sebanyak, lebih kurang 150 sekolah, tingkat SLTP sebanyak 38 sekolah dan tingkat SLTA sebanyak lebih kurang 20 sekolah.
Kasi Pakis Kemenag Dharmasraya saat dihubungi POSMETRO terkait infak bagi guru agama SD hingga SMA sederajat di Kabupaten Dharmasraya. membenarkan adanya iuran infak (pungutan) bagi guru PNS sertifikasi, PNS non sertifikasi dan guru honor untuk menyukseskan kegiatan Pentas PAI. “Benar, tapi semuanya sesuai dengan kesepakatan bersama dengan guru-guru PAI,” ujar Kasi Pakis Kemenag Dharmasraya, H.Suhardi, saat dihubungi POSMETRO via telpon, Rabu (4/9).
Namun pihaknya membantah, bahwa iuran yang dikemas dalam bentuk infaq tersebut tidak melalui kesepakatan tetapi, sudah beberapa kali dilakukan musyawarah.
“Kita rapat untuk penetapan iuran itu, sudah empat kali musyawarah dengan besaran pungutan, Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu dengan ketentuan yang telah disepakati,”ungkapnya.
Mirisnya lagi, pungutan untuk kegiatan Pentas PAI yang digelar dua kali setahun itu, diakui sudah mendapat kesepakatan Kepala Kemenag Dharmasraya. “Kepala Kemenag mengetahui adanya pungutan tersebut dan sudah dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2019,” tegasnya.
Saat ditanya terkait dana yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut, Suhardi menyebutkan, telah dikumpulkan guru KKG masing-masing. “Sudah Rp12 jutaan atau 75 persen yang membayar. Sementara yang dibutuhkan untuk kegiatan ini Rp. 18 jutaan dan sudah dikumpulkan oleh guru KKG,” ujar mantan Kasi Haji Kemenag Dharmasraya tersebut.
Ia menambahkan, memang ada beberapa yang keberatan dengan iuran ini.
“Ada beberapa yang keberatan, namun tidak ada paksaan, karena ini murni untuk siar agama Islam. Bahkan ada juga Kepala sekolah yang mau membantu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Dharmasraya H Abdel Haq saat dikonfirmasi terkait adanya pungutan yang dilakukan Kasi Pakis terhadap guru-guru PAI untuk kegiatan Pentas PAI tersebut, mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan itu. Karena baru pulang dari dinas luar dan tidak berada di tempat.
“Saya tidak tau adanya pungutan itu, kita sudah 40 hari Dinas Luar (DL) naik haji. Dan saat ini sedang berada di perjalanan menuju Dharmasraya,” ujar Abdel Haq, Rabu (4/9) via telpon. (g)