PADANGPARIAMAN, METRO -Tim Halilintar Opsnal Sat Reskrim Polres Padangpariaman kembali mengamankan dua pelaku spesialis pencurian mobil pick up yang sering beraksi di wilayah Padangpariaman. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Jumat (30/8) malam. Dalam penangkapan tersebut mengamankan dua orang pelaku.
“Kami menangkap pelaku di daerah Kerinci, Provinsi Jambi. Sedangkan dua orang pelaku yang kami tangkap tersebut, atas nama Ali Moden (51) pekerjaan petani, warga Korong Kampung Paneh, Nagari Tandikek Barat, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman. Sedangkan pelaku keduanya atas nama Epi warga Dusun di daerah Kerinci, Provinsi Jambi,” ungkapnya.
Kata AKBP Rizki, penangkapan pelaku ini berdasarkan lidik tim Opsnal Halilintar Polres Padangpariaman. Berdasarkan lidik itu bahwa spesialis pelaku pencurian mobil pick up ini sering menjual mobil tersebut ke pelaku Epi. Setelah mengetahui keberadaan Epi ini kemudian pihaknya langsung menangkap Epi, disuatu Dusun di daerah Kerinci, Provinsi Jambi.
“Setelah kami tangkap, Epi mengaku kalau pelaku Ali Moden bersama temannya akan mengantar satu unit mobil dengan merek MITSUBISHI Pikap L300, dengan nomor polisi BA 8765 FD, dan nomor rangka MK2LOPU39JJ003864, sedangkan nomor mesinnya 4D56CS76737,” ujarnya.
Ia mengatakan, mobil dengan merek MITSUBISHI Pikap L300, dengan nomor polisi BA 8765 FD, yang diamankan dari penangkapan pelaku ini, hasil curian yang dilakukan pelaku di Toboh Surau Kandang, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Padang Pariaman.
“Ya ada laporan polisi, dengan nomor LP/ 20 /III/2019/Polsek Nan Sabaris, tanggal 14 Maret 2019. Bahwa ada warga yang kehilangan mobil sekitar pukul 04.00 WIB, di Toboh Surau Kandang, Nagari Toboh Gadang,” sebut Rizki.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Padangpariaman guna untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 Tahun. (z)