TANAHDATAR, METRO – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar diwakili Kasi Penmad H. Yusmarli memimpin rapat dinas dengan para pejabat, JFU pada Subag dan Seksi, dan Bendahara DIPA pada Kantor Kemenag tersebut.
Rapat dinas yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Datar Kamis pagi (19/7) itu membahas tentang pelaksanaan tugas -tugas Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar semester II tahun 2019 dan tugas-tugas dinas lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan keagamaan di Kabupaten Tanah Datar.
Ka Kankemenag yang diwakili H. Yusmarli itu, saat ini juga ditugaskan oleh atasan sebagai Plt. Kasubbag Tata usaha pada Kantor Kemenag Tanah Datar, karena Kasubbag TU Alinardius sedang bertugas sebagai tim petugas Haji (TPHI) Ketua Kloter 13 tahun 2019.
Dalam rapat yang berlangsung sekitar satu jam itu pimpinan dan peserta rapat bersepakat pada hari Raya Idul Adha tahun 1440 H /2019 M mendatang para ASN Jajaran Kemenag Tanah Datar untuk tetap melaksanakan ibadah qurban di Kantor Kemenag tersebut.
Mengenai berapa jumlah hewan qurban yang akan disembelih pada pelaksanaan qurban tahun 1440 H/2019 M ini, tergantung dengan banyaknya peserta qurban dijajaran Kemenag tersebut. Pada tahun lalu hewan qurban yang disembelih di Kantor Kemenag Tanah Datar berjumlah sebanyak 8 (delapan) ekor sapi. Direncanakan besaran biaya 1 (satu) peserta Qurban minimal sekitar Rp. 2 juta per orang.
Dalam kesempatan tersebut Ka Kankemenag juga membahas tentang pelaksanaan Zona Integritas (ZI) bagi jajaran Kemenag kabupaten Tanah Datar. Ia mengharapkan agar ZI di jajaran Kemenag Tanah Datar dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Diaharapkan kepada para pejbat dan ASN Kemenag yang terdaftar dalam struktur ZI tersebut betul-betul dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh keseriusan. Sehingga ZI pada Kemenag kabupaten Tanah Datar berjalan dengan baik.
Kemudian dalam pelaksanaan bidang keuangan Ka Kankemenag mengingatkan agar operator dan bendahara pada masing-masing DIPA Kantor Kemenag kabupaten Tanah Datar dapat melaksanakan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jangan sampai terjadi keterlambatan dalam pengajuan GU (Penggantian Uang Persediaan). Karena dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. (ant)