PESSEL, METRO – Sejak ditetapkan melalui Intruksi Presiden No.7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang antara lain untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Istansi Pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sunggu – sungguh. Sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan RI dapat berlangsung dengan efektif dan optimal.
Untuk itu adanya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) Kejaksaan Negeri Pessel akan siap melakukan pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur, baik itu yang menggunakan anggaran APBN dan APBD Kabupaten.
Saat ini Pemkab Pessel, baik melalui Dana Pusat maupun APBD Pessel sedang komit dan serius melakukan pembangunan infrastruktur, baik itu jembatan, jalan, bedah rumah, pasar dan lain – lain. Ini, menunjukan bahwa Pemkab Pessel serius dalam hal ini.
Menurut Kajari Pessel Yeni Puspita, SH melalui Kasi Intel Kejari Pessel M.Miftah Winata menegaskan, dalam mendukung pembangunan ada wilayahnya, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah ( TP4D) akan bersama – sama dengan instansi terkait lainnya memajukan pembangunan daerah, sesuai dengan tujuan bersama.
Pembangunan proyek – proyek infrastruktur sedang dikerjakan kata Miftah harus lah sesuai dengan aturan, jangan sampai pembangunan sedang dilakukan tersebut menyimpang atau melenceng dari ketentuan yang ada. “ Kita TP4D Kejari Pessel sejauh ini telah dimintak 5 Perangkat Daerah untuk dilakukan pendampingan,” terang M.Miftah.
Dikatakan, pendampingan yang diberikan oleh tim TP4D ini tidak lah semua perangkat daerah bisa didampingi, karena hal tersebut sesuai dengan proposal permintaan dari Perangkat Daerah bersangkutan. Selain itu tim TP4D juga akan melakukan kajian dibawah, apakah proyek pembangunan sedang akan didampingi tidak ada masalah dengan hukum.
Dan, setiap pembangunan atau proyek dikerjakan rekanan ataupun kontraktor, juga Perangkat Daerah harus benar – benar dilaksanakan secara speak, jangan sampai melenceng.
Bukan itu saja, Kasi Intel Kejari Pessel, setiap bahan baku yang dipakai dalam proyek oleh pihak rekanan atau kontraktor harus membeli bahan di tempat yang mempunyai izin. Jangan sampai bahan baku dipakai proyek berasal dari bahan baku illegal. “ Kita, juga akan awasi hal ini, masyarakat juga harus berani memberikan laporan dan informasi dibawah, “ ungkap Miftah.
Dengan adanya Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) di Kejari Pessel, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan informasi dilapangan, dan inisial masyarakat yang melapor kita akan lindungi. ( rio)