PASAMAN, METRO – Sebanyak 16 orang anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasaman, didampingi Sekretaris Dewan, Kabag Umum dan Keuangan DPRD lakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tujuan Kunker Pansus DPRD Pasaman ke daerah tersebut yakni membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jasa Umum.
Kunker Pansus DPRD Pasaman itu terdiri dari 16 anggota dan 4 orang pemdamping. kata Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Pasaman, Delsi Syafei.
Kunker ini dipimpin langsung oleh Irwan Arifin, Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Pasaman. Ke-16 anggota Pansus ini diterima Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut U. Basuki Eko.
Sekretaris Dewan, Mukhrizal, menjelaskan kunjungan kerja itu dalam rangka memperkaya referensi terkait Ranperda Perubahan Atas Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Jasa Umum yang sedang dibahas oleh DPRD bersama Pemkab Pasaman.
“Ini untuk memperkaya kazanah kedewanan. Dewan lewat kunker ini ingin memberikan banyak masukan kepada Pemda tentang tata kelola aset yang baik,” kata Mukhrizal.
Sementara itu Pimpinan Pansus, Irwan Arifin berharap, kunker tersebut dapat meningkatkan pola pengawasan terhadap intensitas tagihan pembayaran jasa umum sehingga berimbas pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD).
“Mengingat pengembalian ke kas daerah sangat minim sekali. Berbanding terbalik dengan pengeluaran pemerintah terhadap sejumlah aset daerah dengan anggaran hingga miliaran rupiah,” kata Irwan.
Ia juga memberikan contoh terhadap sejumlah aset daerah dengan pendapatan kurang maksimal. Seperti, Hotel Gunung Pasaman, Bus Pemda dan masih banyak lagi yang lainnya.
“Dimana pendapatan retribusi untuk aset daerah tersebut sangat minim dibandingkan dengan Kabupaten Garut tempat kita berkunjung ini,” katanya.
Irwan juga berharap, sejumlah aset milik pemerintah daerah perlu diawasi secara sistematis, guna mengawal pendapatan retribusi daerah dan meminimalkan kebocoran. Ia menduga penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terjadi pada sistem pola pengawasan yang cenderung lemah.
Semestinya, kata dia, pendapatan retribusi dari aset daerah tersebut bisa menghasilkan pendapatan yang lebih besar lagi sehingga memberi dampak pada peningkatan PAD. “Namun faktanya aset yang seharusnya memberikan pemasukan pada PAD belum berkontribusi sama sekali,” katanya. (cr6)