PASAMAN, METRO – Meski disebut ilegal, namun keberadaan bisnis depot Pertamini BBM semakin menjamur. Seperti halnya di Kabupaten Pasaman, keberadaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan sistem digital itu semakin marak dan mudah ditemukan di sepanjang jalan.
Anehnya, meski pihak terkait mengatakan bahwa bisnis BBM ilegal tersebut tidak punya izin, tetap saja dibiarkan berkembang. Tanpa ada pengawasan dan tera ukur, tentu warga khawatir membeli BBM di Pertamini takarannya tidak sama dengan SPBU resmi.
Bisnis penjualan BBM eceran di Pertamini memang sangat menarik. Apalagi dengan menggunakan sistim pengisian digital, pengisian BBM di Pertamini persis sama dengan di SPBU. Akan tetapi warga kerap mengeluh karena diduga takarannya (liter) tidak sama dengan di SPBU.
“Saya pernah mencoba menakar minyak yang saya beli di salah satu Pertamini . Ternyata seliter di Pertamini dan seliter di SPBU dengan botol yang sama, hasilnya beda jauh,” ungkap salah seorang warga Padanggelugur, Husni (41).
Ia pun berharap, instansi terkait di Pemda Kabupaten Pasaman, bertindak agar tidak semakin banyak konsumen dirugikan ketika membeli BBM di Pertamini tersebut.
“Harapan kita segera ditindak, agar tidak banyak konsumen yang dirugikan,” katanya.
Kabid Perdagangan Dinas Perdaginnaker Kabupaten Pasaman, Ishak membenarkan bahwa penjualan minyak BBM di Pertamini merupakan usaha ilegal karena tidak mengantongi izin.
“Itu izinnya tidak ada, legalitas tidak ada. Kecuali mungkin izin usaha toko. Tapi izin penjualan minyak BBM di Pertamini itu memang tidak ada,” kata Ishak.
Tapi, kata dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan penjualan minyak di Pertamini tersebut. Sebab, peredaran barang dan jasa dalam bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu diatur dalam peraturan Gubernur.
“Kalau kita mau mengawasi bisa-bisa saja sebenarnya, tapi harus membentuk tim. Untuk membentuk tim ini sudah saya sampaikan ke Satmingkalnya di Bagian Ekonomi Pembangunan,” katanya.
Ishak pun setuju keberadaan Pom mini (Pertamini) di daerah itu ditertibkan segera. Karena usaha penjualan minyak eceran secara digital itu dapat merugikan masyarakat karena takarannya tidak sesuai standar.
“Disuarakan saja lah dulu, biar makin rame. Dan Satmingkal kita, Bagian Ekonomi Pembangunan jadi cepat tanggap akan hal ini. Sebab, kita di perdagangan hanya diberikan amanah perlindungan konsumen,” katanya. (cr6)