PASAMAN, METRO – Tiga orang perempuan paruh baya bersama seorang laki-laki digelandang ke Mapolres Pasaman, Jumat (5/7) dini hari. Keempat orang tersangka tersebut ditangkap ketika tengah asik bermain judi jenis Song (Remi) di salah satu rumah di kawasan Jorong Ambacang Anggang Nagari Air Manggis Selatan, Lubuk Sikaping.
Tiga perempuan dan satu orang laki-laki yang ditangkap tersebut berinisial E (56). Sedangkan, ketika perempuan paruh baya tersebut berinisial “M” (50), “D” (42) dan “Y” (55) keempat tersangka merupakan warga Jorong Ambacang Anggang Nagari Air Manggis Selatan, Lubuk Sikaping. Mereka ditangkap petugas sekitar pukul 00.30 WIB, ketika tengah berjudi di rumah tersangka E yang juga salah seorang pelaku.
Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, pihaknya bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Anggota kita langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan, kita berhasil mengamankan empat orang pemain judi Song (Remi) di kediaman tersangka E,” kata Kapolres.
Dari tangan para penjudi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan keempat orang tersangka itu yakni satu set kartu Song (Remi) dan uang tunai sebesar Rp79.000.
“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasaman serta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi,” kata Kapolres. (cr6)
Komentar