PAYAKUMBUH, METRO – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk menggalas atau berjualan kemarin ditertibkan.
Lokasi yang didatangi petugas penegak Perda tersebut adalah di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, di depan RSUD Adnan WD, Jalan Pahlawan di depan Polresta Payakumbuh, dan beberapa area di sekitarnya.
Kepala Satpol PP Payakumbuh, Devitra mengatakan, dari komunikasi yang dilakukan petugas dengan para PKL, sebenarnya mereka sudah mengetahui terkait Perda Nomor 7 tahun 2007 yang mengatur larangan menggunakan fasum dalam usaha.
Meski sudah mengetahui apa yang dilakukannya melanggar aturan, Devitra menyebut bahwa para PKL tersebut tetap bersikeras menggunakan fasum saat berjualan.
“Diantara pedagang itu sudah tahu kalau yang dilakukannya melanggar dan meski sudah diperingatkan mereka masih gigih mengulangi perbuatannya, maka nanti kita perlu mengawasi secara intens, dan memberikan arahan,” ujar Devitra.
Sebelumnya petugas berikan sosialisasi kepada para PKL. Saat penertiban, petugas Satpol PP juga langsung membantu para PKL tersebut dalam merapihkan lapaknya yang berada di atas fasum dan kemudian dipindahkan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan, pedagang juga kooperatif karena tahu dengan kesalahannya.
“Kita akan siagakan petugas untuk ngetem di lokasi yang sudah kita lakukan sosialisasi, jadi bisa memantau dan mengantisipasi apabila pedagang masih nakal dengan berdagang di fasum,” tegasnya. (us)