LIMAPULUH KOTA, METRO – Komponen masyarakat petani gambir di Nagari Pangkalan mulai menolak menjual Daun Gambir hasil panen kepada PT.SRI yang berada di Jorong Banja Rona, Nagari Pangkalan. Bahkan, dalam butir hasil musyawarah ditingkat masyarakat dinyatakan bahwa jika ada masyarakat yang menjual Daun Gambir kepada PT.SRI, akan didenda.
Kemudian pada butir lainnya berbunyi, Masyarakat Banjaranah tidak Boleh menjual / mengirim daun gambir ke PT. SRI selama belum ada keputusan dari PT. SRI untuk bersosialisasi dengan masyarakat Jorong Banjaranah. Kemudian, Masyarakat diluar Jorong Banjaranah juga dilarang untuk menjual / mengirim daun gambir ke PT. SRI selama belum ada keputusan dari masyarakat Banjaranah.
“Memang benar ada kesepakatan komponen masyarakat yang dibuat pada Senin (10/6) lalu. Dimana ada tiga butir kesepakatan yang intinya larangan menjual daun gambir kepasa Perusahaan SRI. Dalam rapat itu juga dihadiri Bamus, Niniak Mamak, Tokoh Masyarakat dan unsur pemuda,” sebut Wali Nagari Pangkalan, Rifdal Laksamano didampingi Wali Jorong Banjar Ranah, Rio Hendra, Jumat (14/6) kepada awak media.
Dislaikannya, bahkan dalam kesepakatan tersebut disetujui bahwa jika masyarakat tetap menjual/mengirim daun gambir ke PT. SRI akan didenda Rp 1 juta untuk motor /becak dan Rp.2 juta untuk mobil dalam sekali penjualan.
”Dan memang ada sanksi denda ada masyarakat yang melanggar hasil keputusan yang ditandatangani puluhan masyarakat itu,” sebutnya.
Rifdal yang juga pernah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Limapuluh Kota terkait Limbah PT. SRI itu juga men yebutkan bahwa kesepakatan tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani.
Sementara Rio Hendra, menambahkan bahwa munculnya persoalan tersebut karena masyarakat di Jorong Banjaranah terpaksa kehilangan mata pencarian sebagai tukang kampo (pengolah daun gambir menjadi berbentuk baku/jadi) karena perusahan tidak lagi membeli gambir dalam bentuk jadi dan hanya membeli daun gambir saja.
”Iya, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan sebagai pengampo gambir karena perusahaan hanya membeli dalam bentuk daun gambir saja, sebab selama ini banyak masyarakat yang tidak punya ladang gambir dan menggantungkan hidup dipekerjaan tersebut,” sebutnya. (us)