DHARMASRAYA, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Dharmasraya melaksanakan giat cipta kondisi aman dan tertib dalam bulan Ramadhan 1440 H. Giat ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Trantibum ( Ketentraman dan Ketertiban Umum). Sasaran dari operasi ini menertibkan peredaran Miras di kabupaten yang terletak bagian timur Sumbar ini.
Pelaksanaan giat ini dilaksanakan dua yang terdiri dari Tim A dan Tim B yang giat ini dimulai masing-masing dari ujung perbatasan wilayah Dharmasraya. Tim A yang dipimpin Kasi Penyidik Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, H Afrialedi SPd MM, mulai giat dari Kecamatan Pulaupunjung, Sitiung dan sekitarnya. Sedangkan Tim B yang dipimpin Kasi Ops Agung Sutrisno SSos melaksanakan giat yang di mulai dari Kecamatan Sungai Rumbai, Koto Baru dan sekitarnya.
Giat yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB akan menyisir dari dua sisi yang berlawanan, Tim A dari Sungai Rumbai menuju Pulau Punjung sdan Tim B dari Pulaupunjung menuju ke Sungai Rumbai.
Turut Hadir ada saat apel Kasat Pol PP Kabupaten Dharmasraya, Akrial SPd MH didampingi Kabid Penegak Perda, Akhyar, Sekretaris, Khairul SE, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Arnidawati Ahmad SH.Akrial menyebutkan bahwa yang menjadi target operasi kali ini tentunya tempat-tempat yang di duga menjual minuman keras (Miras).
“Sasaran operasi ini adalah tempat hiburan malam, Hotel, warung Tuak dan tempat-temoat yang di duga menjual minuman-minuman keras (Miras),” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Dharmasraya, Akrial saat ditemui di Pulaupunjung, Senin malam (27/5)
Terkait apa saja bentuk penindakan yang akan diambil dalam giat ini, kita akan lakukan tindakan secara persuasif dan memberikan pembinaan serta teguran awal terlebih dahulu.
“Penindakan yang dilakukan saat ini, kita lakukan secara persuasif dan pembinaan bagi pelanggar dengan tujuan cipta kondisi aman dan tertib di bulan ramadhan ini,”
Akan tetapi, lanjut Akrial. Apabila setelah lebaran ini masih ada juga yang ngeyel dan ditemukan tempat yang melanggar aturan akan ditindak tegas. “Jika pasca lebaran masih ditemukan pelanggaran dari orang yang sama, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Akrial. (g)