PASBAR, METRO – Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar) menetapkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan perambahan hutan kawasan produksi tanpa izin di Jorong Patibubur, Kecamatan Sungai Beremas, Pasbar.
”Saat ini ketiganya sudah kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Pasbar, AKP Afrides Roesma didampingi Kasubag Humas, Iptu Defrizal, Senin (1/4).
Ia mengatakan, ketiga orang tersangka itu adalah SS (53) warga Rokan Hulu, Riau, RS (42) warga Air Bangis Sungai Beremas dan IK (30) warga Jambak, Pasaman Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit alat berat eskavator dan bukti lainnya.
AKP Afrides menjelaskan, para tersangka melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf a dan b junto Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan. Tersangka diancam kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.
”Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Kasus ini akan kita usut terus karena merambah hutan produksi tanpa izin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus perambahan hutan produksi ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi itu maka Kamis (21/3) lalu pihaknya bersama Dinas Kehutanan Sumbar dan jajaran Pemkab Pasaman Barat turun ke lokasi yang diduga terjadi perambahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
”Sesampai di lokasi memang ditemukan hutan yang telah dirambah dan alat berat. Diperkirakan ada sekitar 20 hektare lahan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit,” katanya.
Berdasarkan itulah terangnya, maka alat berat diamankan dan ditetapkan tiga orang tersangka yang kemudian dilakukan penahanan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Namun, masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
”Kegiatan perambahan itu jelas melanggar aturan yang ada. Proses pengolahan hutan produksi harus ada izin yang jelas dari Menteri Kehutanan,” tegasnya. (end)