PADANG, METRO— DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan masa Persidangan Pertama tahun 2024/2025. Jumat (27/12).
Ketua DPRD Sumbar Muhidi dalam pidatonya menyampaikan, reses anggota DPRD pada masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025, merupakan reses pertama bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2024-2029.
“Sebagai reses pertama, maka kegiatan reses masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2024-2029,” ucap Muhidi.
Pada reses untuk masa persidangan Pertama Tahun 2023/2024, pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing.
“Cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dalam Program pembangunan daerah pada periode 2019-2024 yang lalu,” kata Muhidi.
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat tentu merupakan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah.
Untuk itu, hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025 akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
Muhidi juga menyampaikan, Jumat 27 Desember 2024, merupakan hari terakhir masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025. Dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya, pada setiap penutupan masa persidangan, DPRD akan menyampaikan kinerja dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya tersebut.
Secara umum, muhidi menyampaikan rangkuman kinerja DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya selama masa persidangan Pertama tahun 2024/2025. Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, pada masa persidangan Pertama tahun 2024/2025, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Propemperda Tahun 2025, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya dan Ranperda APBD Tahun 2025.
Disamping itu DPRD juga telah menetapkan Rencana Kerja DPRD Lima Tahunan (2024-2029) dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025, serta melakukan pembahasan terhadap 2 (dua) Ranperda, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.(hsb)
Komentar