Bagaimana masyarakat untuk melayangkan laporan pelanggaran Pilkada 2024? Berikut langkahnya.
A. Tata Cara Pelaporan (Ketika ada temuan)
1. Menghubungi Call Center
2. Nama Pelapor harus jelas dengan melampirkan identitas diri (Identitas akan dirahasiakan)
3. Terlapor harus jelas yang memuat Nama dan Alamat Terlapor
4. Materi bahan yang dilaporkan di antaranya, waktu atau tanggal dan tempat kejadian. Pelaporan ke Bawaslu dapat dilakukan maksimal tujuh hari sejak ada temuan, barang bukti, saksi minimal dua orang kemudian melampirkan dokumentasi berupa foto maupun video.
5. Mendatangi Posko Tim Hukum (Posko Pemenangan) di Jalan A Yani nomor 1B Kota Padang dan mengisi formulir pelaporan yang telah disiapkan oleh Tim Hukum
6. Pengkajian laporan oleh Tim Hukum
7. Pendampingan oleh Tim Hukum untuk membuat dan mengajukan laporan ke Bawaslu.
*B. Tata Cara Pendampingan sebagai Terlapor:
1. Harus melampirkan surat panggilan sebagai Terlapor dari Bawaslu (Asli)
2. Pengkajian oleh Tim Hukum
3. Pendampingan oleh Tim Hukum
(*)