Tatib DPRD Kota Padang Disetujui

rapat paripurna--DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi mengenai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Padang. Selasa (24/9).

PADANG, METRO–Konsep Keputusan DPRD Kota Padang tentang persetujuan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) menjadi peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Padang beserta lampirannya akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kota Pa­dang.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan me­lalui rapat paripurna tentang Penyampaian  Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi me­ngenai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Padang. Selasa (24/9).

Rapat paripurna di­pim­pin Ketua DPRD Kota Pa­dang Muharlion didam­pingi wakil wakilnya. Hadir seluruh anggota DPRD Kota Padang dan sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Alzhar.

Ketua DPRD Kota Pa­dang Muharlion menyampaikan, sebagaimana diketahui, DPRD Kota Padang dengan bagian hukum pemerintah Kota Padang telah melakukan pemba­ha­san mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada 6 September 2024. Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus.

Dari hasil fasilitasi dari biro hukum Provinsi Su­matera Barat dengan nomor : 180/1784/huk-2024 pada tanggal 18 september 2024 dan hasil revisi jadwal kegiatan kedewanan masa sidang I masa jabatan 2024-2029, maka dijadwalkanlah rapat pari­purna.

Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, seluruh Fraksi-fraksi terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Padang.

“ Dalam penyampaiannya, Alhamdulillah seluruh Fraksi menyetujuinya. Terimaksih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pen­dapat akhir fraksinya,” ucap Muharlion.

Dengan disetujuinya konsep keputusan dewan tersebut, maka pimpinan DPRD melakukan penadatanganan dan konsep ter­sebut akan diberi nomor 22 tahun 2024, tanggal 24 September 2024 tentang persetujuan rancangan peraturan dewan perwakilan rak­yat daerah tentang tata tertib menjadi peraturan de­wan perwakilan rakyat dae­rah tentang tata tertib. (hsb)

Exit mobile version