ADINEGORO, METRO–Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi, mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumbar periode Januari sampai November 2024 sebesar Rp5,21 triliun dari target APBN sebesar Rp6,44 Triliun atau 80,9% dari total target.
Realisasi penerimaan tumbuh positif 0,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak sampai dengan November tahun 2024 dipengaruhi oleh duafaktor yaitu, kenaikan penerimaan PPh Pasal 21 yang menyebabkan pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024dan kenaikan PPh Final karena adanya kenaikan setoran yang berasal dari instansi pemerintah.
“Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” kata Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri dalam siaran pers yang diterima POSMETRO, Jumat (20/12).
Dijelaskan Arif, pada Januari sampai November, beberapa jenis pajak tumbuh positif. PPh Pasal 21 tumbuh positif karena Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. PPh Orang Pribadi tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran PPh OP tahunan. PPh Final tumbuh positif karena adanya kenaikan setoran pada sektor konstruksi.
“PPN Dalam Negeri tumbuh positif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama. Sebaliknya, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Badan, dan PBB tumbuh negatif dibandingkan dengan tahun lalu periode yang sama,” ungkap Arif.
Dia menyebut, secara umum, penerimaan pajak periode Januari hingga November 2024 mengalami pertumbuhan positif yang ditopang lima sektor dominan. Sektor Administrasi Pemerintah, Pertahanan dan Jaminan Sosial tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.