PESSEL METRO--Sebagai upaya menyelesaikan perkara penganiayaan dengan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku (restorative justice).
Kasus yang melibatkan tiga pria ini, berhasil diselesaikan dengan adil non yuridis, melalui mediasi antara kedua belah pihak di Mapolsek.
Kapolsek Lengayang IPTU Faisal Safutra, SH, MH mengatakan, proses restorative justice yang dilakukan pihaknya melibatkan yang masih satu kampung ini baik pelaku maupun kedua korban. Penyelesaian perkara ditandai dengan kesepakatan antara ketiga belah pihak, tentunya dengan pemenuhan hak-hak kedua korban.
“Kita lakukan upaya mediasi di Palanta Mediasi Mapolsek, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dan secara kekeluargaan. Ketiga belah pihak menerima,” kata Kapolsek, Sabtu (21/09/2024).
Diterangkan, mengingat pelaku masih satu kampung, penyelesaian perkara melibatkan orang tua dan mamak kedua belah pihak serta Walinagari Kambang Utara Sdr. Yurval, S.Sos.
Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil Polsek Lengayang, untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif justice. Polsek Lengayang tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat serta kembali menjalin hubungan yang harmonis.
“Ketiga belah pihak menyatakan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian. Korban selanjutnya mencabut laporan pengaduannya,” imbuh Kapolsek.
Selain mediasi, sambung Kapolsek, pihaknya juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang bersengketa, benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.
“Semoga pendekatan restorative justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, dan ketiga belah pihak bisa menjalin silaturahmi dengan baik. pungkas Kapolsek Lengayang. (rel)