Polisi Amankan Tersangka Narkoba di Pesisir Selatan

Tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Jumat (20/9/2024) pukul 01.00 WIB. Berhasil menciduk RZ (51) warga Sutera, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

RZ diciduk saat berada didalam rumahnya, di kampung Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah mendapatkan informasi warga.Yang, mana RZ diduga sering melakukan transaksi narkotika.

Dipimpin Katim Opsnal Sapu Jagat IPDA. Syafril Afrizal, SH, bersama anggota Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pessel, RZ berhasil diamankan. Setelah melakukan penyeldikan dan pengintaian.

Kapolres Pessel AKBP.Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Pessel IPTU. Riki Yovrizal, SH,MH membenarkan penangkapan RZ oleh tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Peseel.

” Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian ke alamat tersebut, pada saat sampai di lokasi tim melihat 1 (satu) orang yang sedang berada di dalam rumah, tim opsnal langsung mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama RZ,” tegas Kasat Narkoba Polres Pessel IPTU. Riki Yovrizal, SH,MH.

Lebih lanjut, IPTU. Riki Yovrizal, SH,MH, disaksikan saksi dari masyarakat umum tim opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Polres Peseel langsung melakukan pengeledahan di dalam rumah RZ.

Dari hasil dari penggeledahan ditemukan di dalam lemari kecil yang berada di ruang tamu di dalam kotak rokok merk savero, di dalam kotak rokok merk Coffe Stik yang berisikan : 3 (tiga) paket sedang narkotika gol I jenis Sabu dalam plastik klip bening dibungkus dalam kotak rokok.

” Tersangka RZ, mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut, ” terang Kasat Narkoba Polres Pessel.

Barang bukti kita amankan, yaitu 3 (tiga) paket sedang narkotika gol I jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk Marlboro, 1 (satu) Pack plastik klip bening , 1 (satu) unit Handphone android merk, uang pecahan sejumlah Rp 400.000. Dan, 1 (satu) buah sendok Sabu yang terbuat dari pipet. (*)

Exit mobile version