Rapat Pleno KPU: DPT Pilkada Pesisir Selatan Capai 377.596 Pemilih

Pesisir Selatan, 19 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024-2029 di Saga Murni Hotel, Sago, Kecamatan IV Jurai. Rapat yang berlangsung pada Kamis siang ini dihadiri oleh kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, perwakilan partai politik, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, memimpin rapat yang dihadiri oleh anggota KPU lainnya, yaitu Ruswandi Rinaldo, Dede Desmana, Syafrijal Chan, dan Rahmat. Dalam kesempatan ini, Aswandi mengumumkan bahwa rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) telah selesai dilakukan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara resmi.

Berdasarkan hasil rapat, jumlah DPT untuk Pilkada serentak tahun 2024-2029 di Kabupaten Pesisir Selatan mencapai 377.596 pemilih, terdiri dari 190.343 perempuan dan 187.253 laki-laki. Para pemilih tersebar di 15 kecamatan dan 182 nagari.

Aswandi menjelaskan bahwa ada dinamika dalam data pemilih. Pada bulan Agustus, data daftar pemilih sementara (DPS) tercatat sebanyak 378.151, namun setelah dilakukan rekapitulasi, terjadi penurunan menjadi 377.671. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pemindahan pemilih, meninggal dunia, dan perubahan status TNI-Polri.

“Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024 adalah 1.040, di luar TPS khusus di Rutan Kelas IIB Painan,” jelas Aswandi.

Dede Desmana, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel, menambahkan bahwa perubahan pada DPT juga terjadi di 15 kecamatan akibat pergerakan data pemilih, seperti pindah memilih dan meninggal. Di Rutan Kelas IIB Painan, tercatat 135 pemilih dalam DPS, namun setelah penetapan pleno DPT, jumlahnya menjadi 153 pemilih, dengan 25 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kami akan mensosialisasikan proses pindah memilih kepada pihak rumah sakit, dan untuk pasien rawat inap, keluarga harus melapor ke petugas KPU di kecamatan agar dapat dimasukkan dalam DPT,” tambah Dede. (rio)

Exit mobile version