“Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024 adalah 1.040, di luar TPS khusus di Rutan Kelas IIB Painan,” jelas Aswandi.
Dede Desmana, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Pessel, menambahkan bahwa perubahan pada DPT juga terjadi di 15 kecamatan akibat pergerakan data pemilih, seperti pindah memilih dan meninggal. Di Rutan Kelas IIB Painan, tercatat 135 pemilih dalam DPS, namun setelah penetapan pleno DPT, jumlahnya menjadi 153 pemilih, dengan 25 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kami akan mensosialisasikan proses pindah memilih kepada pihak rumah sakit, dan untuk pasien rawat inap, keluarga harus melapor ke petugas KPU di kecamatan agar dapat dimasukkan dalam DPT,” tambah Dede. (rio)