Dijelaskan Bupati lagi, masa jabatan Wali Nagari Antar Waktu nantinya terhitung sejak pelantikan sampai habis masa sisa jabatan Wali Nagari yang diberhentikan.
“Untuk musyawarah nagari yang diselenggarakan khusus untuk Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu dilaksanakan paling lama enam bulan terhitung Wali Nagari diberhentikan. Ini tugas Pj. Wali Nagari untuk berkoordinasi dengan BPRN dan pihak lainnya untuk menganggarkan agar pelaksanaan musyawarah nagari ini dalam APB Nagari, sehingga bisa terlaksana dan terpilih Wali Nagari Antar Waktu,” sampainya.
Dalam masa menjabat, Bupati Eka Putra juga berpesan agar Pj. Wali Nagari segera bersinergi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang ada di nagari, agar pelaksanaan program pembangunan berjalan aman dan lancar.
“Segera lakukan koodinasi dengan jajaran Pemerintah Nagari secara internal, dan juga melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan segenap pemangku kepentingan di Nagari secara berkala untuk menyusun dan melaksanakan program kegiatan tahun 2024 ini. Tentunya kepada seluruh lembaga dan masyarakat nagari Sungayang untuk bekerjasama dan mendukung Pj. Wali Nagari dalam melaksanakan tugas,” tukasnya. (ant)