Ia menjelaskan, bagi bakal calon bupati dan wakil bupati akan maju di Pilkada serentak nasional 2024, wajib datang sendiri. Tanpa diwakilkan kepada orang lain. Hal tersebut berlaku juga masyarakat umum lainya. Dan, berdasarkan aturan yang berlaku. Dalam proses penerbitan SKCK. ” khusus Pilkada 2024, langsung di tanda tangani oleh Kapolres Pessel.
” Ada empat orang telah menggurus SKCK ke Sat Intelkam Polres Pessel, tiga nama maju di Pilkada Pessel 2024, satu nama maju Pilkada di luar Pessel,” ungkap Kasat Intelkam Polres Pessel.
Lebih lanjut, empat nama tersebut yaitu, Hendrajoni, Risnaldi Ibrahim, Ali Tanjung (Pilkada Pessel), untuk satu nama Salim Muhaimin (maju Pilkada di luar Pessel). (rio)