Setelah masukan disampaikan, PPS/PPK akan meneruskan informasi tersebut ke KPU Kabupaten/Kota untuk proses pengesahan. Hasil verifikasi akan diinformasikan kepada masyarakat melalui SMS, WhatsApp, atau email, tergantung pada status masukan tersebut—apakah diterima, ditolak, atau memerlukan dokumen tambahan.
Metode kedua adalah pengecekan mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Jika data pemilih tidak sesuai atau belum terdaftar, publik dapat melaporkan masalah tersebut melalui fitur “Daftar” di portal yang akan mengarahkan ke laporpemilih.kpu.go.id. Di portal ini, calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftar sebagai pemilih baru dengan mengisi data yang diperlukan dan mengunggah foto dokumen pendukung. Status masukan dapat dipantau secara berkala di website tersebut, dengan informasi mengenai hasil verifikasi disampaikan melalui SMS, WhatsApp, atau email. (rio)